SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi mendirikan pos penyekatan di kawasan perbatasan Jawa Tengah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak mengantongi dokumen hasil rapid test antigen ataupun PCR akan ditolak masuk ke Jawa Tengah.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin menegaskan penyekatan perbatasan akan dijaga ketat selama PPKM Darurat.
"Kami lakukan penguncian perbatasan masuk Jateng. 24 jam dijaga ketat. Dengan harapan menekan laju penularan Covid-19," kata Rudy Syafiruddin kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Daftar 18 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Banten, Seluruh Wilayah Dijaga Ketat 24 Jam
Rudy mengatakan, polisi akan memeriksa dokumen pelaku perjalanan di perbatasan.
Pelaku perjalanan ke luar kota atau luar provinsi wajib membawa dokumen hasil tes negatif dari rapid test antigen atau PCR.
"Masyarakat wajib lengkapi surat hasil tes negatif dari swab antigen atau PCR. Akan kami cek di perbatasan apabila tidak sesuai akan kami tolak," ucapnya.
Rudy mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah atau tidak bepergian jika tidak mendesak.
Baca juga: Zona Merah Covid-19, Ini Lokasi Titik Penyekatan Jalan di Kabupaten Garut
"Saya harapkan masyarakat tetap tinggal di rumah tetap berikhtiar lindungi keluarga dari bahaya Covid-19," ujar Rudy.