Salin Artikel

Tiap Orang Masuk ke Jateng Bakal Diperiksa Dokumen Perjalanannya di Perbatasan

Bagi pelaku perjalanan yang tidak mengantongi dokumen hasil rapid test antigen ataupun PCR akan ditolak masuk ke Jawa Tengah.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin menegaskan penyekatan perbatasan akan dijaga ketat selama PPKM Darurat.

"Kami lakukan penguncian perbatasan masuk Jateng. 24 jam dijaga ketat. Dengan harapan menekan laju penularan Covid-19," kata Rudy Syafiruddin kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Rudy mengatakan, polisi akan memeriksa dokumen pelaku perjalanan di perbatasan.

Pelaku perjalanan ke luar kota atau luar provinsi wajib membawa dokumen hasil tes negatif dari rapid test antigen atau PCR.

"Masyarakat wajib lengkapi surat hasil tes negatif dari swab antigen atau PCR. Akan kami cek di perbatasan apabila tidak sesuai akan kami tolak," ucapnya.

Rudy mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah atau tidak bepergian jika tidak mendesak.

"Saya harapkan masyarakat tetap tinggal di rumah tetap berikhtiar lindungi keluarga dari bahaya Covid-19," ujar Rudy.


Adapun titik-titik penyekatan atau check point di Jawa Tengah antara lain:

1. Kota Semarang : Kawasan Simpang Lima

2. Kabupaten Semarang : Rest Area KM 429

3. Kota Salatiga : Exit Tol Tingkir.

4. Demak : Jalan Demak-Kudus Desa Bolo, Demak Kota, KM 30.

5. Kendal : Pos Polisi Pantes

6. Brebes : Pos Terminal Kecipir, Rest Area KM 252A, dan Rest Area KM 260.

7. Tegal : Exit Tol Adiwerna

8. Tegal Kota : Terminal Tegal

9. Pekalongan : Pos Polisi Sipait Siwalan

10. Pekalongan Kota : Exit Tol Setono

11. Pemalang : Exit Tol Gandulan

12. Batang : Gedung PSC 119

13. Pati : Jalan Pati - Kudus KM 7 (Depan PT Dua Kelinci

14. Jepara : Pos Gotri Jalan Raya Kudus-Jepara KM 2

15. Kudus : Lingkar Selatan KM 1

16. Rembang : Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Pangeran Diponergoro, Jalan Sudirman

17. Blora : Perbatasan Blora - Grobogan di Biyandono.

18. Boyolali : Rest Area B Banyudono

19. Surakarta : Cek point Saroka

20. Karanganyar : Perbatasan Karanganyar Magetan : Cemara Kandang (Tawangmangu)

21. Klaten : Jalan Raya Solo-Jogka Pos Mitra Karang Delanggu dan Pos Prambanan

22. Sragen : Exit Tol Pugkruk

23. Sukoharjo : Pos Lantas Kartosuro

24. Wonogiri : Jalan Jenderal Sudirman KM 1

25. Wonosobo : Pasar Kretek Wonosobo, Simpang Empat Kretek

26. Temanggung : Depan pos patwal

27. Magelang : Salam ( Perbatasan Magelang-DIY)

28. Magelang Kota : Pos Trio

29. Purworejo : Desa Bojong Rejo, Kecamatan Banyuurip

30. Kebumen : Pos Lalu Lintas Gombong

31. Banyumas : Pos Pasar Wage dan Simpang Ajibarang

32. Cilacap : Pos Sampang (Perbatasan Banyumas-Cilacap)

33. Purbalingga : Pos lantas Jompo

34. Banjarnegara : Pos Polisi Alafamidi, dan di Jalan S. Parman.

35. Grobogan : Jatipohon (Grobogan-Pati), Godong ( Grobogan-Demak), dan Klambu ( Grobogan-Kudus)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/153353478/tiap-orang-masuk-ke-jateng-bakal-diperiksa-dokumen-perjalanannya-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke