TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tangerang, Banten, akan menerapkan sanksi bagi pelanggar.
Seperti diketahui, PPKM Darurat dilaksanakan pada 3 - 20 Juli 2021.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.
Nantinya, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Seluruh Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup
"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," kata Zaki di Pendopo Bupati, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, menurut Zaki, pihaknya masih melakukan sosialisasi soal PPKM Darurat.
Setelah itu, tindakan tegas terhadap pelanggar akan dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," kata Zaki.
Baca juga: Penutupan Tempat Ibadah di Kota Serang, MUI: Demi Keselamatan Bangsa
Zaki berharap, masyarakat nantinya bisa mengikuti dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," kata dia.
Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, menurut Zaki, tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Langgar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Kartu Identitas Bakal Disita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.