KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal digelar di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Di Pulau Dewata, ada sejumlah kebijakan yang bakal diterapkan selama berlangsungnya PPKM Darurat.
Salah satunya adalah penutupan sementara tempat wisata. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
"(Tempat wisata) ditutup sementara, kan penyebaran Covid-19, ini darurat,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Bali, Seluruh Tempat Wisata Ditutup 3-20 Juli 2021
Dengan adanya PPKM Darurat di Bali, dia meminta seluruh pengelola tempat wisata, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, agar menaati peraturan yang berlaku.
Koster menegaskan, jika ada yang tak mengindahkan ketentuan, pihaknya bakal menutup tempat wisata tersebut.
"Ditutup, (kalau melanggar) sudah jelas ditutup," ucapnya dalam jumpa pers di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali.
Dia menambahkan, penutupan tempat wisata, dimasukkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE tersebut berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Prokes Langsung Dideportasi