SERANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Namun, terjadi perdebatan alot terkait penutupan tempat ibadah saat rapat persiapan penerapan PPKM Darurat di Kota Serang, Banten, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, Pemkot Serang tetap menutup masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan kelenteng selama PPKM Darurat.
"Ini (penutupan tempat ibadah) yang menjadi perbedan tadi. akan tetapi sudah menjadi keputusan bahwa kami pemerintah kota untuk menidnak.lanjuti ppkm darirat ini dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021," kata Wali Kota Serang Syafrudin usai menggelar rapat bersama Forkopimda, Jumat.
Baca juga: Kota Serang Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya
Menurut Syafrudin, selain tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan perdagangan juga ditutup untuk menekan penyebaran Covid-19.
Syafrudin menegaskan bahwa apabila ada pengelola yang nekat beroperasi, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan.
"Ada sanksinya, apabila melanggar maka sesuai dengan instruksi dengan dua kali teguran, apabila masih membandel maka akan kami tutup," ujar Syafrudin.
Baca juga: Daftar 18 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Banten, Seluruh Wilayah Dijaga Ketat 24 Jam
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tajudin mengakui bahwa terjadi pro dan kontra terkait penutupan sementara tempat ibadah.
Menurut Amas, terjadi kekeliruan pemahaman di tengah masyarakat terkait penutupan tempat ibadah, terutama masjid pada saat PPKM Darurat.
"Ada persoalan, ada orang memprovokasi masjid ditutup seolah-olah pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan umat islam. Ini yang keliru dan ini yang harus dilakukan upaya pemisahan," kata Amas.
Menurut Amat, masyarakat yang tidak setuju masjid ditutup adalah masyarakat yang selama ini tidak percaya dengan adanya Covid-19 dan selalu memprovokasi warga untuk menentang kebijakan pemerintah.
"MUI memandang apa pun yang dilakukan pemerintah sepanjang untuk kepentingan menjaga kesehatan keselamatan bangsa dan negara, masjid ditutup tidak ada masalah," ujar Amas.
Amas menyarankan kepada umat Islam untuk beribadah di rumah masing-masing untuk sementara.
"Semua bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Amas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.