Salin Artikel

KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita

Seperti diketahui, PPKM Darurat dilaksanakan pada 3 - 20 Juli 2021.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.

Nantinya, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM).

"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," kata Zaki di Pendopo Bupati, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/7/2021).

Meski demikian, menurut Zaki, pihaknya masih melakukan sosialisasi soal PPKM Darurat.

Setelah itu, tindakan tegas terhadap pelanggar akan dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," kata Zaki.

Zaki berharap, masyarakat nantinya bisa mengikuti dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," kata dia.

Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, menurut Zaki, tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Langgar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Kartu Identitas Bakal Disita

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/104024178/ktp-dan-sim-pelanggar-ppkm-darurat-akan-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke