SURABAYA, KOMPAS.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menerapkan kebijakan Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM itu berlaku bagi setiap orang yang bekerja atau beraktivitas di Kota Pahlawan dan tinggal di luar daerah maupun sebaiknya.
Khusus untuk penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya.
Baca juga: Kisah Para Penjaga Pulau Sangalaki, Selamatkan Ribuan Telur Penyu Tiap Malam
Hal itu sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.
Setidaknya, ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM yang ditandatangani Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto tersebut.
"Bersama ini disampaikan kepada Saudara untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang tinggal atau berdomisili pada wilayah kerja saudara yang bekerja/melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya," demikian isi dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (26/6/2021).
Poin-poin surat edaran
Dalam poin pertama, SE ini menuliskan, setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes swab antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.
"Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," isi poin kedua dalam Surat Edaran ini.
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Kembali Terpapar Covid-19, Begini Kondisinya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.