Salin Artikel

PPKM Mikro Diperpanjang, Kebijakan SIKM Kini Berlaku di Surabaya

SIKM itu berlaku bagi setiap orang yang bekerja atau beraktivitas di Kota Pahlawan dan tinggal di luar daerah maupun sebaiknya.

Khusus untuk penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya.

Hal itu sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.

Setidaknya, ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM yang ditandatangani Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto tersebut.

"Bersama ini disampaikan kepada Saudara untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang tinggal atau berdomisili pada wilayah kerja saudara yang bekerja/melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya," demikian isi dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (26/6/2021).

Poin-poin surat edaran

Dalam poin pertama, SE ini menuliskan, setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes swab antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

"Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," isi poin kedua dalam Surat Edaran ini.

"Surat lzin perjalanan/Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berlaku hingga 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan," isi penjelasan poin ketiga.

Sementara dalam poin keempat, Surat Edaran ini menuliskan bahwa bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.

"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," demikian bunyi isi poin keempat.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya.

Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.

"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik, maka diminta kepada saudara (Camat) bersama Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," demikian tertulis di surat.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, SE Penerbitan SIKM itu sesuai dengan SE PPKM Mikro yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.

Mulai saat ini, kata Irvan, setiap orang dari luar daerah yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili.

Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan.

Untuk bisa mendapatkan SIKM, warga perlu melampirkan hasil negatif tes rapid antigen swab antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

"Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari," kata Irvan, Minggu (27/6/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/06/27/080552678/ppkm-mikro-diperpanjang-kebijakan-sikm-kini-berlaku-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke