KOMPAS.com - Tiga narapidana di Rutan Kelas II B Blora, tewas setelah minum hand sanitizer oplosan yang dicampur air dan minuman ringan pada Senin (21/6/2021).
Mereka adalah AS, napi yang dihukum 10 tahun atas kasus pelanggaran perlindungan anak.
Korban kedua adalah RA, yang dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan dan MA, napi yang dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian.
Mereka bertiga memiliki riwayat penyakit. AS didiagnosa tetanus, RA memiliki riwayat stroke berkelanjutan, dan MA mempunyai penyakit saraf dan paru-paru.
Baca juga: Pesta Hand Sanitizer Oplosan, Tiga Napi Rutan Blora Tewas
Kasus itu berawal saat Bagian Pelayanan Rutan membagikan obat-obatan kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Obatan-obatan dimaksud, mulai dari vitamin, masker dan hand sanitizer
Diduga hand sanitizer tersebut oleh sejumlah oknum napi digunakan untuk pesta minum-minum dan dioplos dengan cairan lain, seperti sprite.
Baca juga: Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Eling lan Ngelingke Saat Berkunjung ke Blora
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi ketika dikonfirmasi mengatakan ada sekitar 10 napi dari satu blok yang menggelar pesta minum oplosan.
Meeka memanfaatkan situasi kelengahan petugas rutan. Mereka berkumpul bersama teman-temannya mencampur hand sanitizer dengan cairan yang lain.
Para napi yang minum oplosan baru merasakan gejala pada Rabu (23/6/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.