Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tragis Seorang Santri Tewas Dianiaya 4 Rekannya Setelah Mengaku Curi Uang Rp 100.000

Kompas.com - 26/06/2021, 23:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang santri di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial M (15), tewas dianiaya empat rekannya setelah mengaku mencuri uang Rp 100.000, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, keempat pelaku yang menganiaya korban yakni berinisial MA (18), Y (15), A (15), dan AM (15).

Korban meninggal setelah menjalani perawatan dua hari di rumah sakit, pada Kamis (24/6/2021) dini hari.

Baca juga: Berkat Sayembara Rp 150 Juta, Khairuddin Temukan Istrinya yang Sempat Hilang 3 Bulan, Ditemukan di Jatim

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, kejadian berawal saat seorang santri kehilangan uangnya Rp 100.000 di lemarinya pada Selasa, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kemudian, kejadian itu diceritakan kepada pengurus pondok.

Lalu, pada malam harinya salah satu pengurus mengumpulkan seluruh santri di asrama. Tiga dari santri termasuk korban kemudian dipanggil ke ruang pengasuh.

Baca juga: Duduk Perkara 1 Santri Dikeroyok 4 Teman gara-gara Curi Uang Rp 100.000, Sempat 2 Hari Terbaring di RS

Saat berada di ruang tersebut, lanjut Hendi, korban mengaku telah mengambil uang tersebut.

Setelah keluar dari ruang tersebut, pelaku Y dan A mengajak korban masuk ke dalam ruangan kelas 1 setelah itu menganiaya korban secara bergantian.

“Korban ditendang bagian perut dan dipukul pipinya hingga membuat korban jatuh tersungkur ke lantai,” kata Hendi, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Video Berjogetnya dengan Biduan Tanpa Masker Saat Pelantikan Viral, Kades: Saya Minta Maaf, Saya Salah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com