Kemudian, dalam poin ketiga, SE ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan.
"Surat lzin perjalanan/Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berlaku hingga 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan," isi penjelasan poin ketiga.
Sementara dalam poin keempat, Surat Edaran ini menuliskan bahwa bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.
"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," demikian bunyi isi poin keempat.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi: Kalau Sudah Ada SIKM, di Surabaya Bebas...
Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya.
Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.
"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik, maka diminta kepada saudara (Camat) bersama Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," demikian tertulis di surat.
Baca juga: Dinkes Kalbar Minta Penjual Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Juanda Surabaya Ditangkap
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, SE Penerbitan SIKM itu sesuai dengan SE PPKM Mikro yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
Mulai saat ini, kata Irvan, setiap orang dari luar daerah yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili.
Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan.
Untuk bisa mendapatkan SIKM, warga perlu melampirkan hasil negatif tes rapid antigen swab antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.
"Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari," kata Irvan, Minggu (27/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.