Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Manajer Bank Tilap Rp 3,2 Miliar Uang Nasabah, Palsukan Tanda Tangan Korban dan Dipecat dari Pekerjaan

Kompas.com - 26/06/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IOG, manajer bisnis komersial Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru, Riau diamankan polisi karena tilap uang nasabah sebesar Rp 3,2 miliar.

Kejahatan tersebut dilakukan IOG sejak Mei 2016 sampai dengan Desember 2017. Namaun pada Maret 2019, IOG diberhentikan dari pekerjannya.

Modus yang dilakukan IOG adalah meminta TDC, selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah.

TDC ikut diamakan. Namun ia dibebaskan karena tidak mendapatkan keuntungan dari perintah atasannya, IOG.

Baca juga: Terungkap, Ini Modus Mantan Manajer Bank Bobol Uang Nasabah Rp 3,2 M

Korban lapor polisi pada tahun 2018

Kejahatan yang dilakukan IOG terbongkar pada Januari 2018. Saat itu korban AB melapor ke polisi karena uangnya di Bank BJB raib.

Ia menyadari ada transaksi pencairan cek dari rekening giro perusahaan miliknya tanpa persetujuan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Uang Nasabah Hilang Rp 3,2 Miliar, Ternyata Dicuri Mantan Manajer Bank, Begini Modusnya

"Berawal pada Januari 2018 lalu, pelapor AB yang merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya. Transaksi itu tanpa izin atau persetujuan dari korban selaku pemilik rekening giro," kata Sunarto.

Polisi kemudian memeriksa 22 saksi termasuk ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan. Ditemukan ada transaksi 9 lembar cek yang merugikan nasabah.

IOG pun ditangkap di Jakarta pada Juamt (4/6/2021).

Baca juga: Mantan Manajer Menilap Uang, Bank BJB Pekanbaru Jamin Keamanan Nasabah

"Modus operandi, tersangka TDC selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG," kata Sunarto.

"Aksi pencurian dilakukan IOG sewaktu menjabat sebagai manajer bisnis komersial. Namun, yang bersangkutan sudah diberhentikan pada bulan Maret 2019," ucap Sunarto.

Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 lembar bilyet cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, cek asli penarikan CV Palem Gunung senilai Rp 200 juta.

Serta cek penarikan CV Fyat Motor senilai Rp 70,8 juta, cek asli penarikan CV Rizki Pratama senilai Rp 500 juta, dan cek asli penarikan CV Putra Bungsu senilai Rp 150 juta.

Kemudian, ada juga print out mutasi rekening korban, mutasi rekening tabungan tanda mata Bank BJB Cabang Pekanbaru atas nama AB, dokumen atau surat-surat SOP dan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dua orang tersangka.

Baca juga: Kronologi Nasabah Tiba-tiba Ditransfer Uang Rp 1,5 juta, Sempat Diduga dari Pinjol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Regional
Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Regional
Pj Gubernur Sulsel Paparkan Strategi Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Peran Penting TNI di Dalamnya

Pj Gubernur Sulsel Paparkan Strategi Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Peran Penting TNI di Dalamnya

Kilas Daerah
Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Regional
Solihin Warga Garut Mengaku Tak Bisa Tidur Selama 4 Tahun, Tabungan dan Sawah Habis untuk Berobat

Solihin Warga Garut Mengaku Tak Bisa Tidur Selama 4 Tahun, Tabungan dan Sawah Habis untuk Berobat

Regional
Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Regional
Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Regional
Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Regional
Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Regional
Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Regional
Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Regional
Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Regional
Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Regional
Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Regional
Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com