PADANG LAWAS UTARA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan mengungkap peredaran narkoba dari salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/5/2021) siang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang diduga pelaku, dan salah satunya diketahui oknum polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.
Kepala Polisi Sektor Padang Bolak Ajun Komisaris Polisi Zulfikar mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Baca juga: Dua Polisi Tertangkap Bawa 100 Butir Ekstasi Senilai Rp 20 Juta di Kotak Rokok
Dua orang yang diamankan saat digerebek yakni SR (27), oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu). Serta satu orang warga bernama AH (35).
"Yang kita amankan dua orang, dan salah satunya oknum polisi berpangkat Briptu dan barang bukti tiga bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 30 gram," ungkap Zulfikar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (11/06/2021).
Baca juga: Cerita Bharatu HSR, Oknum Polisi yang Dipecat dari Kesatuan Usai Jadi Spesialis Pencurian Ponsel
Zulfikar menceritakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkotika di rumah warga berinisial KR. Kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Saat sampai di lokasi, Zulfikar bersama personelnya menemukan dua orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Dan KR, yang diketahui penghuni rumah berhasil melarikan diri.
Ketika diamankan, satu pelaku sempat membuang sesuatu ke dalam sumur.
Melihat itu, polisi langsung mengambil barang yang dibuang tersebut menggunakan alat bantu dan menemukan satu serbet (tergulung), berisikan tiga bungkus plastik putih transparan dan diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.