WAINGAPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SKW alias L dilaporkan ke Kepolisian Sektor Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/27/V/RES 1.4/2021/Polda NTT/Res ST/Sektor Lewa tanggal 25 Mei 2021.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, L dan korban berinisial MKA alias M menjalin hubungan pacaran sejak pertengahan April 2021.
Mereka berpacaran secara sembunyi-sembunyi dan sudah bertemu sebanyak empat kali.
"Dari pertemuan itu, mereka bersetubuh sebanyak dua kali. Di mana yang terakhir kalinya diketahui oleh ayah dan kakak sepupu laki-laki (dari korban)," kata Handrio, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (9/6/2021) sore.
Terduga L melakukan hubungan intim yang kedua kalinya dengan M di kamar rumah milik korban pada Selasa (25/5/2021) pukul 02.00 Wita.
Saat itu, ayah M berinisial PNN dan kaka sepupu laki-laki dari korban yang berinisial APN alias A tidur di salah satu kamar dalam rumah tersebut.
PNN dan APN memergoki terduga L saat hendak pergi usai melakukan persetubuhan dengan M.
"Mereka (PNN dan APN) mengejar (L) lalu mendapatinya. Dan, akhirnya mengetahui perbuatannya terduga L," ungkap Handrio.