Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik hingga Kakak Ipar di Nunukan Kompak Jualan Narkoba, 8,5 Kg Sabu Disita Polisi

Kompas.com - 28/05/2021, 16:34 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Reserses dan Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Mereka adalah kakak adik bernama Dedy alias Edy Bin Yusuf (44) warga Jalan Tien Soeharto RT 016 Nunukan Timur, dan Irfandi Yusuf alias Ippang Bin Yusuf (39), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 011 Nunukan Timur.

Serta seorang ibu rumah tangga (IRT), Sumiati alias Sumi Binti Ganing (39), warga Jalan Lingkar gang Kampung Bugis RT 006 Nunukan Selatan. Sumi adalah kakak ipar dari Dedy dan Ippang.

"Mereka satu keluarga, kita mengamankan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu sabu seberat 8,5 Kg. Tadinya ada 11,5 kg yang mereka punya, tapi mereka sudah berhasil menjual 3 kg," ujar Kasar Reskoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Kurir Sabu Ini Hasilkan Rp 920 Juta dalam 2 Bulan

Lusgi mengatakan, barang haram tersebut sudah mereka sembunyikan sebelum Lebaran 2021.

Mereka mencari waktu tepat untuk mengirimkannya ke Sulawesi Selatan.

Ia menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Lingkar Nunukan pada 24 Mei 2021.

Pengintaian mereka berbuah manis, Dedy yang menjadi target operasi ditangkap saat akan bertransaksi narkoba.

Saat itu, petugas tidak mendapati barang bukti di tubuh target. Namun, setelah melakukan interogasi, target mengakui memiliki narkoba seberat 55,30 gram yang disembunyikan di sebuah ban bekas di pinggir jalan.

"Kita bawa dia untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu. Kita temukan satu bungkus narkoba seberat 55,30 gram yang dibungkus plastik warna hitam. Dia mengaku mendapat barang tersebut dari saudaranya bernama Ippang," kata Lusgi.

Baca juga: Penyelundupan Sabu dalam Cabai ke Lapas Jombang, Diduga Pengendalinya adalah Narapidana

Polisi langsung mengejar Ippang hingga berhasil ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 05.50 Wita,

"Ippang berusaha kabur, tapi kita dapati dia di bandara Tarakan. Hasil interogasi, target mengakui narkobanya disembunyikan di sebuah rumah kebun di gang Langsat Selisun Nunukan Selatan," lanjutnya.

Dari lokasi yang ditunjukkan Ippang, petugas menemukan lima bungkus besar diduga sabu dari dalam kandang ayam di samping bangunan sarang walet.

Barang tersebut disembunyikan dalam ember warna putih, lalu dibungkus plastik merah muda dan dikubur.

"Dari keterangan Ippang, barang tersebut milik A yang saat ini sudah kami tetapkan DPO. Barang akan dibawa ke Sulawesi Selatan," kata Lusgi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com