MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial R atas kasus pencabulan terhadap seorang remaja.
Pelaku yang tak lain adalah paman korban mengancam akan membunuh jika memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Baca juga: Oknum Dosen Unej yang Ditahan Karena Kasus Pencabulan Dibebastugaskan
Humas Polres Asahan Ipda Maraden Pakpahan menjelaskan, pencabulan terjadi saat rumah dalam keadaan sepi.
"Kejadiannya pada hari Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban berteriak minta tolong.
Warga yang mendegar teriakan korban langsung berdatangan dan menangkap pelaku.
Polisi yang menerima laporan dari warga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.
Petugas sempat kewalahan meredam emosi warga yang hendak menghakimi pelaku ketika akan digiring ke mobil patroli.
"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan Polres Asahan," katanya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan yang Libatkan Pimpinan Ponpes di Indramayu
Berdasarkan penuturan pelaku, kata Maraden, korban sempat diancam tidak memberitahukan aksi pencabulan kepada orang lain.
"Dia melakukannya di bawah ancaman. Mengancam, kalau kasih tau (orang lain) kubunuh, gitu lah. Jadi dia masuk dalam kamar korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun. Kasus tersebut dalam penanganan Unit PPA Polres Asahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.