Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibu 84 Tahun Gugat Anak Angkat yang Berusia 62 Tahun gara-gara Tak Diperhatikan dan Campuri Urusan Warisan

Kompas.com - 07/05/2021, 08:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sri Mulyani atau Kwik Lioe Nio, nenek berusia 84 tahun, warga Majalengka, Jawa Barat, menggugat anaknya, Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio.

Sri memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka.

Isi gugatan salah satunya berisi meminta pembatalan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 41/SAL.1958 yang dikeluarkan pada 7 Maret 1983 sehingga Ika tak lagi tercatat sebagai anak kandungn Sri.

Sri melakukan hal tersebut karena menganggap Ika tak lagi mengurusnya dan terlalu ikut campur urusan warisan.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Ibu Gugat Putrinya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ini Ceritanya

Diasuh sejak usia 6 tahun

Kuasa hukum Sri, Asep Rachman, menjelaskan bahwa Ika bukan anak kandung Sri dan suaminya. Namun, Ika diasuh Sri sejak berusia 6 tahun.

Ternyata tanpa sepengetahuan Sri, suaminya Andi Kurnaedi membuat akta kelahiran yang mengatasnamakan ia dan istrinya sebagai sebagai orangtua kandung Ika,

Namun, dengan berjalannya waktu, Sri merasa Ika mengabaikan mereka. Terlebih setelah suaminya meninggal. Padahal, menurut Sri, Ika telah menerima warisan dari suaminya.

Baca juga: Wanita Ini Digugat Ibunya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ternyata Dilatarbelakangi Warisan

"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktakan anaknya itu tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," kata Asep, Kamis (6/5/2021).

"Intinya si ibu tidak diurus sama si anaknya itu, ada kekecewaan. Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesal. Padahal, si anak sudah diberikan warisan," tambah Asep.

Ia mengatakan, setelah Andi meninggal, harta warisan dibagi kepada istri, anak, dan saudaranya.

Baca juga: Rp 3,4 M Diblokir Bank Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Warga Boyolali: Ini Warisan, Bukan Apa-apa

"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.

Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka pada 7 Maret 1983.

Baca juga: Pengakuan Anak yang Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi karena Warisan

Rumah Sri dan anak angkatnya berdampingan

Ilustrasi pengadilan Shutterstock Ilustrasi pengadilan
Sementara, kuasa hukum Ika, Cahyadi mengatakan kliennya kaget dengan adanya gugatan tersebut dan mengaku tidak paham dengan sikap Sri.

Ia mengatakan selama ini Ika seringberkomunikasi dengan Sri dan setiap pagi mengunjungi Sri untuk mengirim makanan serta uang jajan.

Ikan menempati rumah yang nyaris berdampingan dengan tempat tinggal Sri yang tinggal sendirian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com