Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Angkut Pemudik ke Semarang, 3 Travel Gelap "Dikandangkan"

Kompas.com - 07/05/2021, 06:54 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setidaknya ada tiga travel gelap yang sudah dikandangkan memasuki masa larangan mudik Lebaran 2021.

Travel gelap itu diamankan karena kedapatan mengangkut pemudik dari luar kota menuju gerbang tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Belasan Kendaraan Diminta Putar Balik di Exit Tol Tegal, 10 Travel Gelap Ditahan

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, travel gelap yang kedapatan mengangkut pemudik itu ditahan dan ditilang.

"Ada tiga travel gelap sudah dikandangkan dari luar Jateng seperti Jakarta dan Jatim. Kebanyakan tidak punya trayek, pelat hitam dan ambil penumpang di jalan," jelasnya usai kegiatan penyekatan di GT Kalikangkung, Kamis (6/5/2021).

Sigit menegaskan, setiap kendaraan yang melintas di sembilan pos penyekatan di Kota Semarang diperiksa kelengkapan surat kendaraan hingga keterangan bebas Covid-19.

"Pengecekan meliputi kelengkapan surat-surat. Setiap pemudik akan diminta surat keterangan Covid-19. Kalau tidak lengkap langsung putar balik," ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 6 Travel Gelap dari Jakarta Tujuan Cianjur Diamankan Polisi

Pihaknya melaksanakan kegiatan penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran dengan mengedepankan sisi humanis.

"Kita juga membagi masker ke masyarakat. Lebih mengedukasi ke masyarakat terkait prokes. Jadi tidak kaku, lebih fleksibel," ungkapnya.

Kegiatan penyekatan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2021 diikuti oleh personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinkes, Dishub, Perhubungan Darat dan PAM.

"Hal ini dilakukan mendukung kebijakan pemerintah sebagi upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Adapun sembilan pos penyekatan di Kota Semarang antara lain Pintu Tol Kalikangkung, Pintu Tol Banyumanik, Pos Genuksari, Pos Taman Unyil, Pos Mangkang, Pos Sisemut, Cangkiran, Penggaron, dan Darupono.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com