TEGAL, KOMPAS.com - Jajaran Polres Tegal melakukan penyekatan di hari pertama larangan mudik di Exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).
Belasan kendaraan pemudik diminta putar balik, dan sedikitnya 10 travel gelap harus diamankan saat membawa pemudik.
"Setelah diperiksa, pemudik ini tidak membawa surat bebas Covid-19 dan tidak ada surat jalan," kata Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Sekda Kota Tegal Sebut Harga Bahan Pokok Masih Stabil Jelang Lebaran
Kegiatan penyekatan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2021 diikuti oleh personil gabungan Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal, Dishub, PMI dan Satpol PP.
"Tujuan kegiatan ini yaitu melaksanakan perintah dari Presiden dan Kapolri terkait antisipasi pencegahan penyebaran virus corona jelang perayaan hari raya," kata Didi.
"Selain itu perlu diingat bahwa saat ini penyebaran Covid-19 sudah banyak memakan korban, sehingga perlu upaya pencegahan penyebaran Covid-19," sambungnya.
Kepala Satlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, travel gelap yang kedapatan mengangkut pemudik akan ditahan selama 14 hari.
Baca juga: Jelang Lebaran, Ikan Asin hingga Cumi Kering Berformalin Ditemukan di Tegal
Sebelum laksanakan giat penyekatan, Kapolres Tegal AKBP. M. Iqbal Simatupang memberikan penekanan agar seluruh personel melaksanakan dengan santun serta humanis.
Kegiatan dengan mengupayakan memberikan imbauan dengan membagikan brosur, pengukuran suhu badan, dan rapid antigen serta pembagian masker pada pengguna jalan.
Selain mengamankan 10 travel gelap, dalam kegiatan tersebut memberhentikan 15 pengendara travel dan minibus yang diketahui akan mudik dan telah diminta untuk putar balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.