PURWOKERTO, KOMPAS.com - Anggota Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menahan satu unit minibus yang diduga digunakan sebagai travel gelap, Selasa (4/5/2021).
Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan, kendaraan tersebut membawa lima penumpang dari Jakarta menuju Kebumen dan Purworejo, Jawa Tengah.
"Kami menilang dan menahan mobil tersebut saat menggelar operasi penyekatan di Ajibarang tadi siang," kata Ari kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Baca juga: Terjaring Razia, 8 Travel Gelap di Tegal Diamankan 14 Hari Agar Tidak Angkut Pemudik
Pengemudi yang diketahui bernama Slamet (51), warga Kebumen itu melanggar Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Ari menjelaskan, mobil tersebut tidak memiliki izin trayek. Berdasarkan keteragan penumpang, mereka dipungut tarif masing-masing sebesar Rp 250.000.
"Untuk kendaraan barang bukti sudah kita amankan di Mako Satlantas Polresta Banyumas," ujar Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, para penumpang kemudian diminta menjalani tes cepat antigen di tempat.
Baca juga: Kalau Masih Bandel Bawa Pemudik, Travel Gelap Akan Kami Tahan Sampai Libur Lebaran Berakhir
"Untuk penumpang dilakukan swab antigen di lokasi. Setelah hasilnya keluar, kita antarkan, namun dari mereka ada yang mau menunggu dijemput oleh keluarganya," kata Ari.
Ari mengimbau, masyarakat mematuhi peraturan peniadaan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.