Salin Artikel

Nekat Angkut Pemudik ke Semarang, 3 Travel Gelap "Dikandangkan"

SEMARANG, KOMPAS.com - Setidaknya ada tiga travel gelap yang sudah dikandangkan memasuki masa larangan mudik Lebaran 2021.

Travel gelap itu diamankan karena kedapatan mengangkut pemudik dari luar kota menuju gerbang tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, travel gelap yang kedapatan mengangkut pemudik itu ditahan dan ditilang.

"Ada tiga travel gelap sudah dikandangkan dari luar Jateng seperti Jakarta dan Jatim. Kebanyakan tidak punya trayek, pelat hitam dan ambil penumpang di jalan," jelasnya usai kegiatan penyekatan di GT Kalikangkung, Kamis (6/5/2021).

Sigit menegaskan, setiap kendaraan yang melintas di sembilan pos penyekatan di Kota Semarang diperiksa kelengkapan surat kendaraan hingga keterangan bebas Covid-19.

"Pengecekan meliputi kelengkapan surat-surat. Setiap pemudik akan diminta surat keterangan Covid-19. Kalau tidak lengkap langsung putar balik," ujarnya.

Pihaknya melaksanakan kegiatan penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran dengan mengedepankan sisi humanis.

"Kita juga membagi masker ke masyarakat. Lebih mengedukasi ke masyarakat terkait prokes. Jadi tidak kaku, lebih fleksibel," ungkapnya.

Kegiatan penyekatan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2021 diikuti oleh personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinkes, Dishub, Perhubungan Darat dan PAM.

"Hal ini dilakukan mendukung kebijakan pemerintah sebagi upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Adapun sembilan pos penyekatan di Kota Semarang antara lain Pintu Tol Kalikangkung, Pintu Tol Banyumanik, Pos Genuksari, Pos Taman Unyil, Pos Mangkang, Pos Sisemut, Cangkiran, Penggaron, dan Darupono.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/065400078/nekat-angkut-pemudik-ke-semarang-3-travel-gelap-dikandangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke