TEGAL, KOMPAS.com - DK (36), seorang warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota karena diduga menggadaikan mobil rental.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Sibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengungkapkan, pelaku ditangkap tak lama kemudian setelah mendapat laporan korban.
"Pelaku menggadaikan mobil ke pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari pengelola rental atau pemilik kendaraan," kata Syuaib kepada wartawan, Kamis (26/4/2021).
Baca juga: Modus Menyewa, Pria Ini Malah Gadai 11 Mobil Rental
Syuaib menjelaskan, awalnya, pelaku menyewa kendaraan selama dua bulan dengan biaya sewa Rp. 12 juta dan telah dibayar.
Saat kendaraan akan diambil, pelaku meminta perpanjangan sewa selama sebulan. Saat itu pelaku berjanji akan membayar lunas uang sewa di akhir.
Namun, hingga habis masa sewa, pelaku tak kunjung menyerahkan mobilnya.
Bahkan, ketika didatangi ke kediamannya, pelaku selalu menghindar.
"Beberapa kali pelapor mendatangi rumah termasuk untuk menagih kekurangan uang pembayaran sewa akan tetapi tidak pernah ada di rumah hanya ditemui istrinya," terang Syuaib.
Baca juga: Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Gadai Mobil Lewat Media Sosial
Setelah mengetahui ternyata mobilnya juga telah berpindah tangan, korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti di antaranya selembar Surat Perjanjian dan Penerimaan Kendaraan dengan identitas kendaraan Honda Jazz.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.