Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaya Hidup Tinggi, Ibu Rumah Tangga Mantan Pegawai Bank Swasta Gelapkan Mobil Rental

Kompas.com - 16/04/2021, 15:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Residivis kasus penggelapan mobil berinisial JK (50) kembali ditangkap kali ini oleh jajaran Polsek Ngampilan, Kota Yogyakarta.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan dua mobil berjenis Brio Satya dan Avanza dengan nomor polisi AB 1824 GJ.

Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono menjelaskan, kronologis penggelapan mobil bermula pada tanggal 4 Desember 2020, JV menghubungi pihak rental mobil dan disepakati harga per hari Rp 300 ribu. Lalu, pada tanggal 5 Desember 2020 dilakukan serah terima mobil.

"Pelaku menyerahkan uang Rp 900 ribu karena sewa tiga hari. Selanjutnya pelaku memperpanjang masa sewa, pembayarannya lancar sampai tanggal 17 Maret 2021. Tetapi pada tanggal 18 Maret 2021 sampai 21 Maret 2021 tagihan rental belum dibayarkan," katanya saat ditemui di Polsek Ngampilan, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Polisi Pangkat Bripka Anggota Polresta Banyumas Ditahan

Lanjut Hendro, pada tanggal 21 Maret 2021 pihak rental mendatangi rumah JK. Ternyata JK tidak berada di rumah dan GPS mobil menunjukkan posisi mobil berada di Ngaglik, Sleman.

"Mengetahui kalau mobil berada di Sleman, pihak rental langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngampilan. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 3 April di Pleret, Bantul," jelas dia.

Setelah dilakukan pengembangan jajaran kepolisian menemukan ada mobil lain yang digelapkan oleh pelaku yakni avanza yang diamankan di daerah Dlingo, Kabupaten Bantul.

Hendro mengungkapkan JK merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018 lalu dan telah menjalani hukuman selama 18 bulan.

"Jadi dia 2018 ditangkap, lalu menjalani hukuman 2019 keluar, 2021 awal ini kembali ditangkap lagi," katanya.

Baca juga: Pemilik Rental Ini Sempat Putus Asa Saat Mobilnya Dibawa Kabur Penyewa Selama 10 Bulan

Disinggung terkait motif pelaku, Hendro menyampaikan bahwa JK memiliki gaya hidup yang tinggi ditambah JK juga sudah terlilit utang sejak tahun 2018 lalu.

JK sehari-hari adalah ibu rumah tangga tetapi pernah bekerja sebagai pegawai bank swasta.

"Tidak bekerja, dulu pernah jadi pegawai bank swasta. Dia gali lubang tutup lubang, utang sana sini yang buat membayar hutang itu hasil menggelapkan mobil rental, rumahnya juga sudah dijual. Mungkin gaya hidupnya dia tinggi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com