LAMPUNG, KOMPAS.com – Rev (32), ibu muda yang menggadai dan membawa kabur harta mertuanya senilai Rp 1 miliar diduga juga terlibat penggelapan sejumlah mobil rental.
Perkembangan kasus yang diungkap Satreskrim Polres Tanggamus setelah tersangka buron selama dua tahun di Yogyakarta ini terungkap ketika salah satu korban melapor ke polisi.
Rev adalah tersangka kasus pencurian harta milik mertuanya, Farizal Indra (62), warga Tanggamus pada 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, salah satu warga Bandar Lampung bernama Firdaus menemuinya setelah kabar Rev tertangkap dan viral di media sosial.
“Korban bercerita bahwa mobil miliknya itu dirental oleh tersangka Rev, namun hingga saat ini tidak diketahui keberadaan mobil itu. Diduga, mobil korban juga digadaikan tersangka,” kata Firdaus dalam keterangan pers, Selasa (20/4/2021).
Dengan keterangan korban Firdaus ini, kata Ramon, patut diduga tersangka Rev adalah bagian dari sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan.
Ramon menambahkan, untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan itu pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung.
“Kami fokus pada kejadian yang di Tanggamus. Jika ada warga Kabupaten Tanggamus yang dirugikan oleh tersangka Rev, kami persilakan melapor di Polres Tanggamus,” kata Ramon.
Sementara itu, Firdaus dalam keteranganya mengaku mobil Panther bernomr polisi B 1377 BRF miliknya itu disewa oleh Rev pada tahun 2018 lalu.
Awalnya, Rev menghubungi Firdaus yang beriklan penyewaan mobil di Facebook.
Rev mengaku ingin menyewa mobil untuk pulang ke Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, dengan sistem lepas kunci tanpa sopir.
Baca juga: Ibu Muda Ini Curi Aset Mertua Rp 1 Miliar demi Hidup Mewah, Buron 2 Tahun dan Ditangkap di Malioboro
Mobil milik Firdaus kemudian disewa Rev dengan kesepakatan per hari Rp 325.000. Sistem pembayaran adalah per 10 hari, yakni sebesar Rp 3,25 juta.
“Satu bulan pembayaran lancar. Saat itu pernah ketemu di mal sambil perpanjang kontrak sewa mobil itu. Habis itu sudah tidak ketemu lagi, nomor tidak aktif, mobil tidak kembali,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, korban penipuan yang dilakukan Rev termasuk banyak. Sejauh ini, yang dia ketahui berjumlah delapan orang. Hal itu baru diketahui saat bertemu di Polresta Bandar Lampung untuk melapor.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda ditangkap di persembunyiannya di Malioboro, Yogyakarta setelah dua tahun buron membawa kabur harta milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
Ibu muda berinisial Rev (32) itu ditangkap aparat Polres Tanggamus di Apartemen Malioboro City, Yogyakarta pada Selasa (13/4/2021) malam.
Baca juga: Dikuntit Mertua, Anggota Brimob Tepergok di Kamar Bersama Istri Polisi, Kabur Saat Dilaporkan Warga
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, tersangka Rev ini adalah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu.
“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” kata Ramon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.