Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 2 Pedemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/04/2021, 20:15 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang pidana lanjutan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021).

Pantauan di lokasi, suasana halaman depan gedung PN Semarang dipenuhi oleh para mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan kepada empat rekannya agar dibebaskan.

Pelaksanaan sidang pun dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian agar proses persidangan tetap berjalan kondusif.

Baca juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Dalam proses sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga bulan pidana penjara kepada terdakwa IAH dan MAM.

Sebelumnya, tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa IRF dan NAA pada saat sidang yang digelar Rabu (21/4/2021).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

Terdakwa dianggap tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu.

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan," ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.

Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Tuntutan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa Listyani W mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa adalah dakwaan berlapis yakni, Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 212, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun, pada tuntutannya, jaksa hanya menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan keempat, melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

"Sebetulnya ini bukti jaksa gagal membuktikan dakwaanya. Tadinya kan berlapis-lapis, sekarang tinggal satu pasal," ujarnya.

Menurut dia, klaim Pasal 216 telah terbukti juga patut dipertanyakan, sebab fakta persidangan berkata lain.

"Saksi-saksi bilang intruksi dari mobil komando polisi itu tidak bisa terdengar dengan baik karena suaranya kalah keras dari suara orasi pendemo," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap majelis hakim nantinya memiliki pendapat lain.

"Kami berharap mereka (terdakwa) bisa bebas," tegasnya.

Dalam kasus ini terdapat empat mahasiswa sebagai peserta aksi demonstrasi yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Terdakwa sempat mejalani tahanan rutan, tapi kini telah berstatus sebagai tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com