Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo Berlakukan Larangan Mudik Mulai 1 Mei, Pelaku Perjalanan Wajib Punya SIKM

Kompas.com - 22/04/2021, 17:56 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, resmi meniadakan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kendati demikian, hal tersebut kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, meski sudah dilarang diperkirakan masih akan ada warga yang nekat mudik.

Baca juga: Polisi Tilang Sopir Avanza yang Masuk Jalur Bus BST di Solo

Bagi yang masih nekat mudik mereka akan dikarantina selama lima hari di rumah karantina Solo Technopark (STP).

"Maka kita agak detail memberikan aturan itu. Tapi bukan berarti menghalangi. Karena pemerintah pusat maupun provinsi sudah mensekat-sekat termasuk jalan tikus yang dilaporkan ke kabupaten/kota, tetapi orang itu akan melihat peluang. Inilah yang akan kita jaga. Kita siapkan karantina bagi yang sehat lima di STP," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021).

Teguh mengimbau, warga yang masih berada di perantauan agar tidak mudik terlebih dahulu jika tidak ingin dikarantina lima hari di STP.

Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik, Dishub DIY Kesulitan Terapkan Secara Mendadak

Pihaknya tidak ingin kasus Covid-19 di Solo yang sudah menurun kembali naik dengan mudik lebaran.

"Kita ingin tidak usah pulang dululah. Pemerintah pusat sudah melarang (mudik)," terang dia.

"Yang sudah terlanjur masuk Solo entah itu transit atau stay di Solo untuk menjaga supaya Solo tetap dalam kondisi jangan sampai merah. Tetap minimal kuning syukur hijau semuanya," sambung dia.

Selain melarang mudik, bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 H yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib memiliki SIKM.

Bagi mereka yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud wajib melakukan karantina selama 5x24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang telah ditetapkan Satuan Tugas Covid-19.

"Solo mensyaratkan (SIKM) karena banyak orang yang datang ke Solo. Kecuali tidak bermalam. Kalau stay minimal satu malam ke rumah penduduk maka Jogo Tonggo akan menanyai. Kalau tidak bawa surat itu maka dibawa ke STP," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com