Salin Artikel

Lagi, 2 Pedemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang pidana lanjutan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021).

Pantauan di lokasi, suasana halaman depan gedung PN Semarang dipenuhi oleh para mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan kepada empat rekannya agar dibebaskan.

Pelaksanaan sidang pun dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian agar proses persidangan tetap berjalan kondusif.

Dalam proses sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga bulan pidana penjara kepada terdakwa IAH dan MAM.

Sebelumnya, tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa IRF dan NAA pada saat sidang yang digelar Rabu (21/4/2021).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

Terdakwa dianggap tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu.

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan," ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.

Tuntutan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa Listyani W mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa adalah dakwaan berlapis yakni, Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 212, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun, pada tuntutannya, jaksa hanya menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan keempat, melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

"Sebetulnya ini bukti jaksa gagal membuktikan dakwaanya. Tadinya kan berlapis-lapis, sekarang tinggal satu pasal," ujarnya.

Menurut dia, klaim Pasal 216 telah terbukti juga patut dipertanyakan, sebab fakta persidangan berkata lain.

"Saksi-saksi bilang intruksi dari mobil komando polisi itu tidak bisa terdengar dengan baik karena suaranya kalah keras dari suara orasi pendemo," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap majelis hakim nantinya memiliki pendapat lain.

"Kami berharap mereka (terdakwa) bisa bebas," tegasnya.

Dalam kasus ini terdapat empat mahasiswa sebagai peserta aksi demonstrasi yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Terdakwa sempat mejalani tahanan rutan, tapi kini telah berstatus sebagai tahanan kota.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/201507478/lagi-2-pedemo-tolak-omnibus-law-di-semarang-dituntut-3-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke