Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/04/2021, 22:47 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pidana mahasiswa atas aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di gelar di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan 3 bulan pidana penjara kepada terdakwa IRF dan NAA.

Jaksa menilai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara," ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Dianggap Serang Polisi Saat Demo Omnibus Law, Seorang Mahasiswa Divonis 5 Bulan 15 Hari Pernjara

Dalam persidangan kali ini, puluhan mahasiswa lainnya turut memberikan dukungan secara langsung di PN Semarang melalui aksi solidaritas.

Mereka membentangkan poster bertuliskan 'Bebaskan Kawan Kami' dan aksi tanda tangan di spanduk bertuliskan '4 kawan kami tidak bersalah #bebaskan'.

Mereka menilai bahwa perkara tersebut merupakan pembungkaman aspirasi rakyat melalui proses hukum. Sebab, ada beberapa kejanggalan dalam proses persidangan.

Perwakilan mahasiswa, Arif Urut menilai, dakwaan kesatu tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud.

"Adapun dakwaan kedua pembuktiannya tidak cukup serta pasal yang diterapkan juga keliru," ucapnya.

Baca juga: Ini Respons Menaker Soal Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Pekan Depan

Lalu, dakwaan ketiga tidak terdapat pelanggaran dari tindakan yang tidak sah, serta dalam dakwaan keempat tidak ada 'perintah' yang merupakan unsur utama yang harusnya dibuktikan.

Usai sidang tuntutan, majelis hakim PN Semarang menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan.

Selanjutnya, pihak terdakwa mahasiswa yang didampingi kuasa hukum Listyarini akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan jaksa.

"Kami akan siapkan pleidoi untuk dua mahasiswa yang baru dituntut tadi," katanya.

Dalam tuntutan Pasal 216 KUHP, 212 KUHP, terdakwa dianggap melanggar karena tidak mematuhi perintah aparat.

Padahal, saksi mengatakan tidak mendengar imbauan aparat karena suara pendemo ramai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com