LAMPUNG, KOMPAS.com – Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.
Terdakwa bernama Alpin Andrian (24) itu dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Syekh Ali Jaber.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/4/2021).
Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” kata Dadi.
Baca juga: Mahfud MD: Polanya Selalu Sama, Ada Kemungkinan Penusuk Syekh Ali Jaber Terorganisasi
Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama 10 tahun.
Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Majelis hakim berpendapat, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan korban telah memaafkan terdakwa.
“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.
Baca juga: Fakta Baru, Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Mengalami Gangguan Jiwa
Terkait vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.
Namun, atas pokok pertimbangan majelis hakim, Ardiansyah mengaku puas atas vonis itu.
"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, putusan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan.
"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.
Baca juga: Mengenang Syekh Ali Jaber, Ulama yang Hobi Memasak dan Striker Sepak Bola yang Disegani