LAMPUNG, KOMPAS.com – Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.
Terdakwa bernama Alpin Andrian (24) itu dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Syekh Ali Jaber.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/4/2021).
Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” kata Dadi.
Baca juga: Mahfud MD: Polanya Selalu Sama, Ada Kemungkinan Penusuk Syekh Ali Jaber Terorganisasi
Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama 10 tahun.
Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Majelis hakim berpendapat, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan korban telah memaafkan terdakwa.
“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.
Baca juga: Fakta Baru, Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Mengalami Gangguan Jiwa
Terkait vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.
Namun, atas pokok pertimbangan majelis hakim, Ardiansyah mengaku puas atas vonis itu.
"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, putusan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan.
"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.
Baca juga: Mengenang Syekh Ali Jaber, Ulama yang Hobi Memasak dan Striker Sepak Bola yang Disegani
Diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh terdakwa saat menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.
Terdakwa menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur saat penceramah itu sedang berada di atas panggung.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk sepanjang enam jahitan di bahu kanan. Ulama bijak tersebut malah memafkan pria penusuknya.
Namun tak lama kemudian, ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Telah meninggal dunia Syekh Ali Jaber pada usia 44 tahun di ruang ICU Rumah Sakit Yarsi setelah menjalani perawatan selama 19 hari," kata Manajer Humas & Pemasaran RS Yarsi Elly M Yahya, Kamis (14/1/2021).
Elly mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, Syekh Ali Jaber dalam kondisi stabil. Namun, takdir berkata lain.
"Beliau wafat pada hari ini, Kamis, 14 Januari 2021, pukul 08.38 WIB," kata Elly.
Elly mewakili pihak RS pun menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Ia juga mendoakan agar Syekh Ali Jaber husnul khatimah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.