MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Meski begitu, tidak ada sanksi bagi warga yang nekad mudik ke Kota Malang.
"Tidak ada sanksi," kata Wali Kota Malang, Sutiaji di sela rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (31/3/2021).
Begitu juga dengan penyekatan di pusat transportasi. Sutiaji mengatakan, penyetakan hanya akan dilaksanakan secara sampling.
"Iya itu nanti sampling," kata dia.
Baca juga: Kadispangtan Kota Malang Diberhentikan Sementara akibat Kasus Narkoba
Sutiaji mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan peran RT dalam pelaksanaan larangan mudik.
Menurutnya, hal itu selaras dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berbasis di tingkat RT.
Nantinya, RT akan memantau mobilitas warga di daerahnya.
"Jadi ini kami intensifkan (larangan mudik) di RT RW untuk memantau mobilitas orang. Poskonya kan sudah ada, tinggal dikuatkan nanti," ujar dia.
Sutiaji berharap, larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat itu dapat menekan angka tambahan kasus Covid-19.