Salin Artikel

Pemkot Malang Dukung Larangan Mudik tapi Tidak Menerapkan Sanksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Meski begitu, tidak ada sanksi bagi warga yang nekad mudik ke Kota Malang.

"Tidak ada sanksi," kata Wali Kota Malang, Sutiaji di sela rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (31/3/2021).

Begitu juga dengan penyekatan di pusat transportasi. Sutiaji mengatakan, penyetakan hanya akan dilaksanakan secara sampling.

"Iya itu nanti sampling," kata dia.

Sutiaji mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan peran RT dalam pelaksanaan larangan mudik.

Menurutnya, hal itu selaras dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berbasis di tingkat RT.

Nantinya, RT akan memantau mobilitas warga di daerahnya.

"Jadi ini kami intensifkan (larangan mudik) di RT RW untuk memantau mobilitas orang. Poskonya kan sudah ada, tinggal dikuatkan nanti," ujar dia.

Sutiaji berharap, larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat itu dapat menekan angka tambahan kasus Covid-19.


Saat ini, jumlah tambahan kasus Covid-19 di Kota Malang sudah menurun. Jumlah tambahan harian rata-rata di bawah 10 orang.

"Ini kan kasusnya turun, di bawah satu digit. Kemarin sempat dua digit tapi turun satu digit. Beberapa hari ada zero-nya (tampa tambahan kasus harian). Tapi, kita tidak boleh lengah, tetap waspada pada Covid-19 ini," kata dia.

Diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/184238778/pemkot-malang-dukung-larangan-mudik-tapi-tidak-menerapkan-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke