LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh telah menyelesaikan audit investigasi kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa di Kota Lhokseumawe.
Proyek pada tahun 2020 itu senilai Rp 4,9 miliar.
Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya menyebutkan, tim audit telah merampungkan pekerjaannya dan menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar atau senilai pagu anggaran.
Diduga proyek tersebut adalah proyek yang fiktif.
Baca juga: BPKP Audit Investigasi Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Lhokseumawe Rp 4,9 Miliar
“Sekarang kita sudah kirim hasil audit ke BPKP Pusat di Jakarta untuk proses quality assurance (QA). Setelah QA selesai, barulah kita serahkan hasil audit ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Dia menyebutkan, hasil QA biasanya tetap sama dengan hasil audit.
“Hasil hitungan tim audit, kerugiannya Rp 4,9 miliar. Namun baru bisa kita sampaikan ke penyidik setelah QA. Biasanya tidak ada perbedaan setelah atau sebelum QA. Kita intensif komunikasi dengan tim QA BPKP Pusat,” kata dia.
Baca juga: Motif Batik Riau Diklaim Pengusaha Bandung, LAM Riau: Kita Tidak Mau Hak Komunal Diakui Pribadi
Indra menyebutkan, dengan selesainya audit investigasi itu, maka tidak ada keraguan bagi penyidik kejaksaan untuk memproses kasus tersebut.
“Secepatnya kami kirimkan ke penyidik Kejari Lhokseumawe,” kata Indra.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe diduga fiktif.
Proyek itu menghubungkan Kandang ke Meuraksa di Kota Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.