Salin Artikel

Proyek Pengaman Pantai Senilai Rp 4,9 Miliar di Lhokseumawe Diduga Fiktif

Proyek pada tahun 2020 itu senilai Rp 4,9 miliar.

Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya menyebutkan, tim audit telah merampungkan pekerjaannya dan menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar atau senilai pagu anggaran.

Diduga proyek tersebut adalah proyek yang fiktif.

“Sekarang kita sudah kirim hasil audit ke BPKP Pusat di Jakarta untuk proses quality assurance (QA). Setelah QA selesai, barulah kita serahkan hasil audit ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Dia menyebutkan, hasil QA biasanya tetap sama dengan hasil audit.

“Hasil hitungan tim audit, kerugiannya Rp 4,9 miliar. Namun baru bisa kita sampaikan ke penyidik setelah QA. Biasanya tidak ada perbedaan setelah atau sebelum QA. Kita intensif komunikasi dengan tim QA BPKP Pusat,” kata dia.

Indra menyebutkan, dengan selesainya audit investigasi itu, maka tidak ada keraguan bagi penyidik kejaksaan untuk memproses kasus tersebut.

“Secepatnya kami kirimkan ke penyidik Kejari Lhokseumawe,” kata Indra.

Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe diduga fiktif.

Proyek itu menghubungkan Kandang ke Meuraksa di Kota Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/211136478/proyek-pengaman-pantai-senilai-rp-49-miliar-di-lhokseumawe-diduga-fiktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke