SINGKAWANG, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menggerebek aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Danau Biru, Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap dua pekerja, ZE dan RA, serta mengamankan barang bukti mesin dan alat operasional tambang.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetio mengatakan, penggerebakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan ke penyelidikan. Kemudian anggota mendatangi lokasi dan mendapati aktivitas pertambangan ilegal,” kata Tri saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Longsor Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, 1 Penambang Masih Dicari
Menurut Tri, sebenarnya ada enam orang pekerja tambang di lokasi penggerebekan.
Namun, karena keterbatasan anggota di lapangan, 4 orang lainnya berhasil kabur.
"Saat ini empat orang lain yang melarikan diri masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” tegas Tri.
Tri melanjutkan, dalam interogasi awal terhadap kedua pekerja yang ditangkap menyebutkan seseorang berinisial S yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal tersebut.
“Terkait itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan,” ungkap Tri.
Baca juga: Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bengkayang Kalbar, 5 Orang Ditangkap
Dia menegaskan, kepolisian menggunakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjerat kedua pekerja.
"Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tutup Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.