LAMPUNG, KOMPAS.com - Tidak terima istrinya meminta cerai, seorang suami nekat menembak sang istri di rumah mertuanya sendiri.
Buntut dari penembakan itu, pelaku yang berinisial HI (38), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang tersebut kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB saat bersembunyi di rumah kakaknya.
"Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," kata Rohmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Kronologi Pria Mabuk Tembak Dada Bocah 8 Tahun yang Sedang Main, Bermula Omongannya Diacuhkan
Penembakan itu sendiri terjadi pada Kamis (18/2/2021) pagi di rumah orangtua korban, H (26) di Dusun 6, Sukaradek, Kampung Kekatung.
Rohmadi mengatakan, pelaku tidak terima korban meminta diceraikan.
Alasan permintaan cerai itu lantaran pelaku sering berbuat kekerasan terhadap korban.
Pada pagi hari kejadian, pelaku yang emosi langsung menembak korban menggunakan senjata api rakitan.
"Pelaku sudah membawa senjata api ini sebelumnya. Beruntung, tembakan pelaku hanya mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," kata Rohmadi.
Lebih lanjut Rohmadi mengatakan, dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Ditembak Pria Mabuk Saat Asyik Bermain, Pelaku Ditangkap
Menurut Rohmadi, saat ini pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Dente Teladas.
Pelaku dipersangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.