MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.
Wali Kota Madiun mengatakan, dalam penerapan PPKM mikro tersebut, pedagang kaki lima (PKL) mendapat kelonggaran bisa berdagang hingga pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes di Syukuran Wali Kota Blitar, 31 Orang Jalani Tes Cepat Antigen
Kebijakan itu diambil agar pendapatan PKL Kota Madiun tetap stabil meski musim penghujan tiba.
“Kalau dahulu (buka) sampai jam 20.00 lalu jam 21.00 sekarang (PKL) bisa buka sampai pukul 23.00,” ujar Maidi kepada di Balai Kota Madiun, Senin (8/3/2021).
Ia mengatakan, sebagian besar PKL kesulitan menjual dagangannya saat musim hujan. Hal itu menjadi alasan untuk memperpanjang waktu operasional bagi PKL.
Ia berharap, dagangan para PKL bisa ludes dibeli warga.
"Saat ini musim penghujan. Jam 20.00 belum habis hingga jam 21.00 belum juga habis (dagangannya). Insya Allah jam 23.00 dagangannya sudah habis,” kata Maidi.
Meski mendapat kelonggaran, seluruh PKL tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Mantan Sekda Kota Madiun itu tak ingin kelonggaran jam operasional membuat PKL lalai menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Maidi juga menjelaskan alasan Madiun memperpanjang penerapan PPKM Mikro. Salah satunya, agar RT yang berstatus zona kuning Covid-19 segera menjadi hijau.
Sementara daerah zona hijau bisa terus dipertahankan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
“Kami masih memiliki RT yang zona kuning antara 50-60. Untuk itu perpanjangan PPKM Mikro ini agar yang kuning bisa menjadi hijau dan hijau tetap bertahan. Oleh karena itu perpanjangan PPKM Mikro tidak bisa ditawar lagi,” jelas Maidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.