YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali perpanjang tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Maret 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan perpanjangan tanggap darurat ini berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah DIY.
"Pandemi masih memerlukan penanganan khusus," ujar Aji, Senin (1/3/2021).
Aji menyampaikan, perpanjangan tanggap darurat Covid-19 tertuang dalam SK No 45/KEP/2021 tentang penetapan perpanjangan kesepuluh status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY.
Baca juga: Jokowi Berharap Setelah Vaksinasi Ekonomi dan Pariwisata di DIY Tumbuh
SK itu ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X pada 26 Februari 2021.
Dalam SK itu menyebut Gubernur DIY sebelumnya telah memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 kesembilan melalui Keputusan Gubernur No 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di DIY.
Sebelumnya, Pemerintah DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 28 Februari 2021.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 28/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY.
Baca juga: 16.909 Guru dan Tenaga Kependidikan di DIY Bakal Divaksin Covid-19 Tahap 2
Surat tertanggal 1 Februari itu diteken langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 diperpanjang mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021," ucap Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur yang diterima wartawan, Senin (1/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.