Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Praja IPDN Diduga Bawa Surat Rapid Test Palsu, KKP: Mereka Tidak Terdaftar di Klinik

Kompas.com - 12/02/2021, 16:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Petugas Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu menemukan belasan surat hasil rapid test antigen palsu.

Surat hasil rapid test itu diduga milik 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Para praja IPDN itu pun akhirnya dilarang melanjutkan perjalanan dengan pesawat.

Baca juga: Diduga Bawa Surat Hasil Rapid Test Palsu, 18 Praja IPDN Batal Terbang dari Palu

Tak terdaftar di klinik

Ilustrasi medical formSHUTTERSTOCK Ilustrasi medical form
Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan 18 orang tersebut menggunakan surat hasil rapid test dari Klinik Agung Palu.

Namun petugas melihat surat tersebut mencurigakan karena tidak lolos proses validasi.

Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.

"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: 20 Menit Tarik-Menarik antara Warga dan Buaya, Selamatkan Suniah yang Diterkam dan Diseret ke Sungai

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com