Surat hasil rapid test itu diduga milik 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Para praja IPDN itu pun akhirnya dilarang melanjutkan perjalanan dengan pesawat.
Namun petugas melihat surat tersebut mencurigakan karena tidak lolos proses validasi.
Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.
"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," kata Ubaedillah.
Seharusnya mereka terbang dari Palu ke Jakarta pada Kamis pagi dengan maskapai Batik Air ID-7585.
Namun, karena dugaan pemalsuan surat hasil rapid test, mereka harus diperiksa di pos polisi dan dibawa ke Polsek Palu Selatan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
https://regional.kompas.com/read/2021/02/12/16321991/18-praja-ipdn-diduga-bawa-surat-rapid-test-palsu-kkp-mereka-tidak-terdaftar