YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan pendatang mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal tersebut juga diberlakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di DIY saat libur panjang Imlek 2021.
"Kalau memang dia positif, ya kalau (menurut) saya ya tidak boleh masuk, karena itu artinya menimbulkan masalah baru," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Sapa Aruh Sultan HB X: Pandemi Covid-19 Meluas, Masyarakat Berdayakan Jaga Warga
Meski pendatang diwajibkan memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen, HB X mengatakan tidak ada pemeriksaan secara ketat di kawasan perbatasan DIY dengan Jawa Tengah.
Pemeriksaan untuk pendatang hanya dilakukan secara acak.
Selain itu, HB X juga meminta hotel-hotel di DIY ikut memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap wisatawan dari luar daerah.
Sebagai informasi, selama penerapan PPKM mikro (9 Februari hingga 23 Februari 2021), Pemprov DIY sudah meminta pemerintah kota dan kabupaten untuk kembali menghidupkan posko dan Satgas Covid-19 tingkat rukun tetangga (RT).
Baca juga: PTKM Jilid III di DIY, Diberlakukan Zonasi hingga Larangan Adakan Hajatan
Warga DIY juga diimbau tidak berkunjung ke tetangganya jika tidak ada kepentingan mendesak.
Selama PPKM mikro, warga diminta tidak menggelar hajatan. Warung makan atau restoran turut diminta hanya melayani pelanggan yang membawa pulang makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.