Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTKM Jilid III di DIY, Diberlakukan Zonasi hingga Larangan Adakan Hajatan

Kompas.com - 08/02/2021, 18:12 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 23 Februari 2021. 

Dalam perpanjangan kali ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) mengeluarkan instruksi bernomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dalam PTKM kali ini akan berlaku zonasi di tingkat rukun tetangga (RT).

"Bagi RT yang tidak ada kasus positif maupun berinteraksi dengan kasus positif dalam seminggu terakhir tidak ada (kasus positif) dinyatakan zona hijau," kata Aji ditemui di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Senin (8/2/2021).

Baca juga: PTKM Yogyakarta Diperpanjang, Sultan: Fokus Pengawasan Tingkat Mikro

RT yang memiliki satu sampai lima kasus Covid-19 aktif akan menjadi zona kuning, enam sampai 10 kasus menjadi zona oranye, dan lebih dari 10 kasus akan menjadi zona merah. 

"Yang menentukan zona itu konfirmasi positif dan suspek saja. Tidak ada 14 indikator yang biasa dipakai," kata dia.

Dengan diberlakukannya zona, maka untuk selain zona merah aktivitas warga yang dapat menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB.

"Sementara untuk zona merah pukul 20.00. Aktivitas sosial dan ekonomi yang menimbulkan kerumunan. Intinya zona merah jam 21.00 tidak boleh saling kunjung kecuali mengantar makanan," kata dia.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 8 Februari 2021

Aji meminta agar di RT, RW maupun Kalurahan dibentuk posko penanganan Covid-19. Posko tersebut wajib dimiliki oleh masing-masing desa maupun kalurahan.

"Ketua posko kalau kelurahan, lurah ya. Selama ini dusun desa kelurahan sudah punya satgas jadi tinggal mengefektifkan saja. Untuk sanksi yang jelas kita tidak akan minta duit, sanksinya sanksi sosial," kata dia.

Dalam PTKM jilid tiga ini di desa-desa juga dilarang untuk mengadakan hajatan baik itu untuk zona hijau maupun hingga zona merah.

"Boleh kalau undangannya khusus yang ada di zona hijau, tapi kan susah (screening) karena itu tidak boleh dilaksanakan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com