Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bank di Kaltara Habiskan Rp 10 Miliar Uang Nasabah untuk Judi Bola Online

Kompas.com - 05/02/2021, 16:15 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial BI (38) menggunakan uang perusahaan demi judi bola online.

Tidak tanggung-tanggung, uang yang dihabiskan mencapai Rp 10,7 miliar.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Didik Purwanto menuturkan, uang tersebut merupakan uang nasabah yang disimpan dalam brankas.

"Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Buron Judi Tewas Ditembak Polisi di Kepala, Keluarga Heran Penembaknya Dikenakan Pasal Penganiayaan

Menurut Didik, BI adalah pencandu judi bola online. Dalam sehari, dia bisa bertaruh Rp 50 juta, bahkan lebih, untuk permainan tersebut.

Demi melampiaskan hobinya, dia membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan, serta mengakali lalu lintas uang di kantor bank cabang yang dipimpinnya.

"Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp 10,7 miliar," kata Didik.

Aksi BI tercium Kantor Pusat Bank Kaltimtara. Hingga pada September 2020, mereka mengirimkan tenaga audit dan menemukan kejanggalan dalam laporan yang dikirim oleh BI.

"Ditemukan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan fisik kas, termasuk indikasi manipulasi data, sehingga melalui legalnya, Bank Kaltimtara melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Krimsus Polda Kaltara," kata Didik.

Baca juga: Istri Buronan Judi yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma, Rencana ke Komnas HAM Ditunda

Kasus BI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan segera disidangkan.

BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 Tahun 1998, dan dilapis dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com