www.kompas.com
BI (38) saat diserahkan Ditreskrimsus Polda Kaltara ke Kejati Kaltim, BI adalah kepala KCP Bank Kaltimtara, ia memanipulasi data dan menggunakan uang nasabah Rp.10,7 miliar untuk judi online(Dok.AKBP.Didik Purwanto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+