Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Polisi: Kalau Selesai Secara Kekeluargaan, Perkara Dihentikan

Kompas.com - 04/02/2021, 12:21 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Polsek Patrang telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Jember Imron Baihaqi kepada Dodik Wahyu Irianto, ketua RT 04/RW 13 di Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Mereka adalah pelapor dan dua warga perumahan terebut.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah, yakni interogasi terhadap tiga saksi,”kata Kapolsek Patrang AKP Solikin Agus Wijaya saat ditemui di kantornya, Kamis (4/2/2021).

Menurut dia, selain memanggil saksi, Polsek Patrang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga akan memanggil terlapor, Imron Baihaqi untuk dimintai keterangan.

Agus menambahkan, jumlah saksi dalam kasus itu bisa bertambah sesuai dengan keperluan. Jika dibutuhkan, polisi akan mencari saksi lain yang melihat langsung insiden penganiayaan itu.

Baca juga: Anggota DPRD Jember yang Pukul Ketua RT: Saya Merasa Sangat Bersalah, Saya Mohon Maaf

Selain itu, video cekcok antara Imron dan Irianto yang viral di media sosial juga menjadi petunjuk bagi polisi.

Namun, ia menegaskan, kasus tersebut akan dihentikan jika kedua pihak telah sepakat berdamai.

“Tergantung kedua belah pihak. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentunya perkara ini kami hentikan,” jelas dia. 

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan anggota DPRD Jember cekcok dengan seorang ketua RT viral di aplikasi pesan instan.

Video itu direkam ketua RT yang mengaku dipukul dan diancam oleh anggota DPRD Jember itu.

Akibat perbuatannya, Imron telah mendapat sanksi dari PPP. Ia mendapat surat peringatan pertama dan terancam PAW jika terbukti bersalah secara hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com