Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Sopir Minibus yang Videonya Viral Serempet Polisi

Kompas.com - 04/02/2021, 11:14 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan sopir minibus berinsial AA, warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka.

AA ditetapkan tersangka karena menyerempet Aipda Ivan Setiarso anggota Satlantas Polres Probolinggo yang videonya sempat viral di media sosial.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami usut hingga tuntas kasus ini secara profesional," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Kepada polisi, AA mengaku sengaja menabrak Aipda Ivan karena takut terjaring razia yustisi. Saat itu, ia tidak memakai masker.

"Pelaku sengaja menyenggol polisi dengan mobilnya karena ketakutan setelah diketahui tak memakai masker saat operasi yustisi di wilayah kabupaten," ungkapnya.

Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Atas perbuatannya, polisi menjerat AA dengan pasal berlapis yakni, Pasal 338 percobaan pembunuhan, Pasal 213 KUHP melawan petugas, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 53 tentang perbuatan kejahatan.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.

Baca juga: Sopir Minibus yang Videonya Viral Sengaja Serempet Polisi Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com