KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan sopir minibus berinsial AA, warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka.
AA ditetapkan tersangka karena menyerempet Aipda Ivan Setiarso anggota Satlantas Polres Probolinggo yang videonya sempat viral di media sosial.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami usut hingga tuntas kasus ini secara profesional," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Kepada polisi, AA mengaku sengaja menabrak Aipda Ivan karena takut terjaring razia yustisi. Saat itu, ia tidak memakai masker.
"Pelaku sengaja menyenggol polisi dengan mobilnya karena ketakutan setelah diketahui tak memakai masker saat operasi yustisi di wilayah kabupaten," ungkapnya.
"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
Baca juga: Sopir Minibus yang Videonya Viral Sengaja Serempet Polisi Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan