KOMPAS.com- Kasus jagal kucing di Medan akan memasuki babak baru.
Sebab, polisi disebut telah menemukan saksi kunci setelah sebelumnya menyatakan kurangnya saksi.
"Kali ini pembuktiannya bisa lengkap, saksi lengkap, baru tadi malam saksi kunci ditemukan," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru, Selasa (2/2/2021).
Doni mengapresiasi kinerja kepolisian yang berupaya mengusut tuntas kasus jagal kucing ini.
"Itu lah bukti komitmen polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Ini yang sangat kami apresiasi. Sangat jarang kami temui. Polsek Medan Area memberikan effort penuh, mereka menunggu saksi yang lihat teror kepada Sonia untuk diproses langsung, tidak menunggu lama," kata dia.
Baca juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Pemilik Piaraan Mengaku Diteror
Pasal tersebut yakni Pasal 361 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 302 KUHP tentag penganiayaan terhadap hewan.
Meski demikian, hal tersebut bergantung dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Heboh Jagal Kucing di Medan dan Hilangnya Kucing Sonia yang Bernama Tayo