Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak 15 Tahun di Pontianak Tidak Kooperatif

Kompas.com - 02/02/2021, 15:57 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyebut, tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun berinisial AH (63) tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

“Tersangka tidak koperatif. Pihak keluarganya menolak menerima surat perintah dan SPDP yang diserahkan penyidik,” kata Rully kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, lanjut Rully, sampai dengan saat ini, tersangka HS juga masih belum mengakui perbuatannya.

“Tersangka tidak mengakui perbuatannya,” ucap Rully.

Baca juga: Setubuhi Anak 15 Tahun dan Bayar Rp 400.000, Pria di Pontianak Ditangkap

Sekadar diketahui, perkara tersebut terungkap berdasarkan laporan orangtua korban.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, kemudian mengamankan barang bukti dan menetapkan tersangka,” kata Rully.

Rully menjelaskan, peristiwa persetubuhan bermula ketika tersangka AH menyuruh korban datang ke rumahnya.

“Kemudian korban datang sendiri ke rumah tersangka dan korban langsung di suruh masuk ke dalam kamar,” ujar Rully.

Saat korban sudah di kamar, lanjut Rully, tersangka mengunci pintu dan langsung melakukan persetubuhan.

“Setelah korban melayani tersangka, korban diberi uang sebesar Rp 400.000,” ungkap Rully.

Baca juga: Diduga Setubuhi 9 Muridnya, Pemilik Sanggar Tari Miliki Modus Pengobatan Kunci Batin

Menurut Rully, saat memberikan uang tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa uang tersebut halal.

"Katanya, ini uang halal, kamu kasihkan sama orangtuamu pun tidak apa-apa," ucap Rully menirukan perkataan tersangka.

Rully menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ditangkap di rumahnya untuk diperiksa mendalam,” tutup Rully.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com