Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iming-imingi Uang Jajan, Pria Ini Setubuhi Remaja Keterbelakangan Mental

Kompas.com - 13/10/2020, 21:00 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

PELAIHARI, KOMPAS.com - Sungguh tega perbuatan SR (33) warga Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mencabuli remaja putri dengan keterbelakangan mental.

Kapolsek Pelaihari Kota, Ipda Felly Manurung mengatakan, MS (17) yang masih di bawah umur dicabuli di rumah pelaku.

"Korban ini adalah anak dengan keterbelakangan mental. Dia dicabuli oleh pelaku di rumah pelaku," ujar Ipda Felly Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Pria Ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Sebelum dicabuli, korban, jelas Felly, terlebih dahulu diiming-imingi uang jajan. Dengan begitu, korban yang tergiur kemudian mau masuk ke rumah pelaku.

Namun, di dalam rumah, sebelum diberi uang jajan, korban terlebih dahulu dicabuli oleh pelaku.

"Sebelum mencabuli korban, pelaku ini menjanjikan akan memberi uang jajan kepada korban agar aksinya berhasil," jelas Felly.

Tak hanya sekali, pelaku ternyata terus melakukan aksinya mencabuli korban sebanyak 7 kali dalam rentang waktu yang berdekatan.

Sampai akhirnya kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga dengan korban yang terus memiliki uang jajan.

Apalagi, orangtua korban mengaku tak pernah memberi uang jajan yang banyak kepada anaknya.

Sehabis bermain dengan teman sebayanya, korban selalu pulang ke rumah membawa jajan yang banyak. Dari situlah orangtua korban menanyakan ke korban.

Setelah diminta berkata jujur, korban pun mengakui jika telah dicabuli oleh pelaku.

"Korban mengatakan ke orangtuanya bahwa yang memberi uang adalah pelaku. Kemudian ditanya lagi kenapa bisa dikasi jajan sama pelaku, korban menjawab lagi kalau pelaku sudah mencabulinya," jelas Felly lagi.

Baca juga: Pria Ini Setubuhi Gadis ABG Setelah Mencekoki Korban dengan Arak

Mendengar jawaban anaknya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Pelaihari Kota.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya dibekuk.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban.

"Dia kita tangkap setelah menerima laporan dari orangtua korban, dia mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 81 undang undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com